BLITAR - Maraknya penambangan pasir tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar merupakan salah satu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan tanpa ada izin pertambangan rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menanggapi banyaknya pengaduan masyarakat (Dumas) Polres Blitar mengeluarkan himbauan dan pemasangan banner larangan melakukan aktifitas tanpa dilengkapi izin, Kamis (25/08/2022).
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Puspita Sari melalui Kasi Humas Iptu Udiono mengatakan, pemasangan banner larangan bagi penambang tanpa izin
“Mulai hari ini, Kamis 25 Agustus, Satreskrim Polres Blitar melarang segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin, ” katanya.
Pihaknya memasang banner larangan itu supaya para penambang ilegal tidak beroperasi. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti yang tertera pada banner tersebut, pada banner itu juga disebutkan dengan jelas bahwa bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milliar.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milliar, ” jelas Udiyono.
Lebih lanjut Udiono menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan agar menghubungi call center 110 yang tersedia.
“Masyarakat yang tau ada aktivitas penambangan tanpa izin silahkan menghubungi call center 110, " paparnya.
Pemasangan spanduk tersebut sebagai langkah preventif kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan pasir diwilayah hukum Polres Blitar tanpa ada izin. (Res)